Alamat : Jln. Jendral Sudirman- Tanjung Pati Telp.0752 7750558 Kode Pos.26271
KEPUTUSAN CAMATHARAU
NOMOR 11 TAHUN 2022
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PUBLIK
DI KECAMATAN HARAU
CAMAT HARAU,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap institusi penyelenggara pelayanan publik baik yang melaksanakan pelayanan langsung maupun tidak langsung untuk menyusun dan menetapkan Standar pelayanan dan Sistem Operasional Prosedur dengan memperhatikan kemampuan peyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan ;
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, maka perlu ditetapkan Sistem Operasional Prosedur Pelayanan Publik dengan Keputusan Camat Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Mengingat
:
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012 Nomor 3)sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 15);
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2013 Nomor 61);
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Bupati kepada Camat dalam Bidang Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2013 Nomor 63);
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 No.23).
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
KESATU
KEDUA
:
:
:
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik (Perizinan dan Non Perizinan) di lingkungan Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai Acuan yang Harus Dilaksanakan oleh Petugas / Aparatur Kecamatan Harau dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kecamatan Harau;
KETIGA
:
Dengan Berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Camat Harau Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Lingkup Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kantor Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dicabut dan dinyatakan Tidak Berlaku
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Tanjung Pati
Pada tanggal 14Januari 2022
CAMAT HARAU,
dto
ANDRI YASMEN,S.Sos
NIP. 19720920 199202 1 001
LAMPIRAN I
:
KEPUTUSAN CAMAT HARAU
NOMOR
:
11 TAHUN 2022
TANGGAL
:
14 JANUARI 2022
TENTANG
:
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN HARAU
I. Surat Keterangan Tempat Usaha
A. Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Pelayanan (SERVICEDELIVERY)
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan Pelayanan
Permohonan dari yang bersangkutan diketahui oleh Wali Nagari;
Surat Pernyataan Status Tanah;
Foto Copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;
Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah(sertifikat/akta jual beli/sewa menyewa/hibah) sebanyak 1 (satu) lembar; dan
2
Sistem, mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;
Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pelayanan;
Kasi Pelayanan melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan
Selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Camat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diterbitkan untuk selanjutnya diteruskan kepada Camat;
Camat menandatangani surat keterangan Usaha; dan
Petugas Pelayanan menyerahkan surat keterangan usaha yang telah ditandatangani kepada Pemohon.
B. Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Pelayanan (MANUFACTURING )
1
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Terpadu;
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 125 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
2
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Loket Pelayanan;
Ruangan tunggu;
Papan Informasi;
Meja Isian Formulir;
Kotak Saran; dan
Komputer/Printer.
3
Kompetensi Pelaksana
Memahami Peraturan Perundang-undangan
Kemampuan mengoperasikan komputer.
4
Pengawasan Internal
Supervisi atasan langsung;
Dilakukan sistem pengendalian internal Pemerintah Kecamatan dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat;
Dilaksanakan secara berkelanjutan; dan
Konsistensi dalam memberikan teguran dan sanksi.
5
Jumlah Pelaksana
4 (Empat ) Orang
6
Jaminan Pelayanan
Keramahan Petugas, Kejelasan Prosedur, dan Ketepatan Waktu.
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Selama proses pelayanan, pemohon dijamin aman secara fisik.
8
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi standar Pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Ditetapkan di Tanjung Pati
Pada tanggal 14 Januari 2022
CAMAT HARAU,
dto
ANDRI YASMEN,S.Sos
NIP. 19720920 199202 1 001
LAMPIRAN II
:
KEPUTUSAN CAMAT HARAU
NOMOR
:
11 TAHUN 2022
TANGGAL
:
14 JANUARI 2022
TENTANG
:
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN HARAU
II. Surat Keterangan Domisili
A. Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Pelayanan (SERVICEDELIVERY)
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan Pelayanan
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Wali Nagari;
Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;
Foto copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar; dan
2
Sistem, mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;
Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pelayanan;
Kasi Pelayanan melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan
Selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Camat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diterbitkan untuk selanjutnya diteruskan kepada Camat;
Camat menandatangani surat keterangan Domisili; dan
Petugas Pelayanan menyerahkan surat keterangan Domisili yang telah ditandatangani kepada Pemohon.