Tanjung Pati - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) merupakan program yang digagas oleh pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Melalui program PTSL ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah baik pribadi maupun kaum.
Sertifikat tanah merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah tentunya akan menghindari konflik maupun sengketa tanah. Selain itu dengan adanya bukti sah kepemilikan tanah ini bisa meningkatkan nilai aset masyarakat serta berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Camat Harau Andri Yasmen, S. Sos ketika menghadiri penyerahan Sertifikat Tanah melalui Program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor ATR BPN Kabupaten Lima Puluh Kota di Nagari Lubuak Batingkok Kecamatan Harau hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Lubuak Batingkok.
Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Lima Puluh Kota Donna Savitri, SP, MT. Dalam sambutannya, Kepala ATR BPN Kabupaten Lima Puluh Kota mengajak masyarakat agar mengurus dokumen kepemilikan atas tanah melalui program PTSL ini. Karena program ini hanya dilaksanakan pada tahun 2022 di Nagari Lubuak Batingkok. "Saat ini kami telah memproses sebanyak lebih kurang 400 permohonan Setifikat Tanah.Pada hari ini diserahkan sebanyak 20 Sertifikat Tanah yang telah selesai. Kami masih menunggu sampai akhir bulan Agustus 2022 masyarakat menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Tanah yang akan kami tuntaskan sampai akhir tahun ini" katanya.
Wali Nagari Lubuak Batingkok Yon Elvi, S. Ag mengucapkan terima kasih kepada Kantor ATR BPN Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah memberikan pelayanan penerbitan Sertifikat Tanah melalui Program PTSL ini. Karena program ini sangat membantu masyarakat dalam kemudahan mendapatkan pelayanan penerbitan Sertifikat Tanah. Mudah mudahan program ini tetap berlanjut hendaknya dimasa mendatang, imbuhnya.
Feedback