Kegiatan di mulai pada pukul 9.00 wib, diwakili oleh Kasi Pemerintahan yang menyampaikan :
1. Sesuai dengan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, pada pasal 6 ayat 2 bahwa salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah ketahanan pangan nabati dan hewani, jd sangat apresiasi sekali untuk pelatihan ini, sehingga nantinya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
2. Diharapkan pada peserta, setelah pelatihan dapat memberikan motivasi untuk lebih maju dalam pembibitan, dan membawa dampak positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan minimal untuk peserta dan juga masyarakat Nagari Bukik Limbuku
3. Kedepannya, ilmu yg didapat dalam pelatihan jangan terhenti hanya sampai selesai pelatihan, jika ada kendala dikemudian hari, bpk/ibu dapat berkonsultasi dengan PPL, dan semoga dengan adanya pelatihan ini seluruh peserta dapat menumbuhkan kesadaran dalam hal ekologi dan jiwa enterpreneurship dikemudian harinya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan arahan dan pembukaan secara resmi oleh Wali Nagari Bukik Limbuku.
Feedback