Nagari Pilubang Kecamatan Harau memiliki Badan Usaha Milik Nagari ( BUMNag ) yang dibentuk atau didirikan berdasarkan Peraturan Nagari Pilubang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan BUMNag Salingka Bukik serta Peraturan Wali Nagari Pilubang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMNag Pilubang.
Unit usaha yang digeluti oleh BUMNag Salingka Bukik ini adalah penyediaan sarana produksi pertanian seperti penyediaan bibit tanaman ( sayuran dan palawija ), pupuk, pestisida, peralatan pertanian dan lain - lain.
Unit usaha yang masih berjalan tersebut tentunya sangat membantu petani di Nagari Pilubang dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana produksi pertanian. Jika selama ini petani di Nagari Pilubang mendapatkan sarana dan prasarana produksi tersebut harus membeli di luar Nagari Pilubang, tetapi dengan adanya Unit usaha BUMNag Salingka Bukik ini kebutuhan petani sudah bisa terpenuhi di Nagari Pilubang.
Setelah hampir 4 tahun berdiri hingga saat ini, BUMNag Salingka Bukik sudah berkontribusi menyetorkan pendapatannya dalam bentuk Pendapatan Asli Nagari ( PAN ) Pilubang. Meskipun belum terlalu besar akan tetapi BUMNag Salingka Bukik optimis akan terus berkembang di masa mendatang.
Feedback